Home / Hukrim

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Karena Merusak Tembok Ruko Pasar Butung, Kuasa Hukum Melapor ke Polda Sulsel

Penawrb.com //Makassar(Sulsel) – Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, kuasa hukum Ahli Waris Irsyad Doloking melaporkan pengrusakan tembok ruko yang berakhir di toilet.

Yaddi, SH., selaku kuasa hukum telah melaporkan ke Polda Sulsel terkait pengrusakan tersebut pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 karena hal tersebut telah merugikan klien kami.

Di amar putusan yang dibacakan pada saat eksekusi yaitu mengosongkan bukan merusak belum lagi oknum-oknum tersebut masuk ke ruko dan tanpa izin dari pemilik ruko, dalam hal ini Ahli Waris HM Irsyad Doloking, ungkapnya.

Kami berharap Polda Sulsel bekerja profesional dan independen serta tidak di intervensi oleh pihak manapun, tutupnya.

Loading

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sukses Pertahankan Hak Kelola Pasar, Pengurus Lama yang Telah Mengundurkan Diri Berupaya Mengambil Alih KSU Bina Duta

Hukrim

Keroyok Remaja Hingga Gigi Lepas, 2 Pelaku Anak Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Hukrim

Penangguhan Penahanan Rajamakka Jadi Hasil Gelar Perkara di Polda Sulsel

Hukrim

Ternyata Bukan Pasar Butung Yang Dieksekusi, Tapi Salah Satu Kios Yang Berada Dalam Pasar Butung

Hukrim

Rizal Berharap Agar Rajamakka Secepatnya Ditangguhkan Penahanannya “Sakitmi Ibuku Kasian Pikir Terus Bapakku”

Hukrim

Setelah Gelar Perkara di Polda Sulsel, Rajamakka sampai Hari Ini Belum Ditangguhkan Penahanannya, Ada Apa Dengan Polres Pelabuhan???