Home / POLRI

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Operasi Tempel-Tempel dan Sosialisasi Pembebasan Denda di Jalan Boulevard Makassar

Penawrb.com //Makassa– Kepala Sub Bagian SW dan Humas, David Okta Kelana dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Eryan Syaftari melaksanakan kegiatan operasi tempel-tempel sekaligus mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di beberapa titik keramaian di Jalan Boulevard Kota Makassar pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Operasi tempel-tempel ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan SWDKLLJ.

Selain itu juga sebagai reminder kepada para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Dalam kegiatan ini, ditemukan beberapa kendaraan pegawai maupun masyarakat yang masih menunggak pajak.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online.

Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan di Bulan Agustus ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya.

Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Agustus ini.

“Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Bulan Agustus saja.

Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital” ajaknya.

HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN

Laporan: Nindar

Loading

Share :

Baca Juga

POLRI

Antisipasi Konflik Dalam Pemilukada 2024, Polres Toraja Utara Gelar Simulasi Sispamkota

POLRI

Polres Toraja Utara Gelar Pisah Sambut Pejabat baru

POLRI

Sat Lantas Polres Toraja Utara Bentuk Karakter Siswa Usia Dini melalui Pelatihan Polisi Cilik

POLRI

Kapolres Toraja Utara Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Pallawa 2024-2025

POLRI

Tingkatkan Kemampuan Jelang Pilkada 2024, Polres Toraja Utara Gelar Latihan Dalmas

POLRI

Aniaya Kekasih Menggunakan Pisau Dapur, Pria Berinisal JP Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

POLRI

Terbaik Dalam Pengendalian Inflasi, Pemprov Sulsel Terima Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar dari Kementrian Keuangan

POLRI

Gulung Jaringan Narkotika, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Berhasil Amankan 3 Pelaku Beserta 39 Paket Sabu