Penawrb.com //Pasangkayu – Kecelakaan Lalu Lintas menewaskan 3 Orang terjadi Di Jalan Trans Sulawesi Barat Dusun Tinoto Desa Letawa Kec. Sarjo, Kab. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 Sekitar Jam 22.30 WITA.
Mendapat laporan adanya kecelakaan dari Unit Gakkum SatLantas Polres Pasangkayu, Penanggungjawab Jasa Raharja di Kabupaten Pasangkayu, M. Khautsar Parawansa dengan sigap segera bergabung mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan keabsahan kejadian kecelakaan lalu lintas.
Kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan layanan Kesehatan dengan baik dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami sifat cidera luka-luka serta mendatangi rumah duka untuk bela sungkawa serta mendoakan korban dan ahli waris korban, dan tentu nya melakukan Langkah jemput bola pengurusan dan penyerahan santunan meninggal dunia.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Mamuju, Arnold Dwi Novrianto, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, berdoa sebelum berkendara, taat dan patuh aturan-aturan lalu lintas dan disiplin waktu, berangkat lebih awal supaya tidak tergesa-gesa di jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan Untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta.
Santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran Negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum.
Atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut, keluarga besar PT Jasa Raharja turut prihatin dan berduka sedalam-dalamnya. Semoga korban husnul khotimah mendapat tempat terbaik disisi Tuhan YME serta keluarga yang ditinggalkan siberikan kesabaran dan ketabahan, Amin.
Humas Jasa Raharja